Deposito Asuransi Akan Diberi Bobot Risiko

Saturday, September 22, 2007 0 comments

INVESTAS1
Deposito Asuransi Akan
Diberi Bobot Risiko
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pasar Modal dan Lem¬baga Keuangan atau Bape¬pam-LK akan mengatur kembali risiko investasi asuransi yang di¬tempatkan pada deposito. Selain itu, modal disetor perusahaan asuransi juga akan dinaikkan menjadi Rp 100 miliar.
"Selama ini, risiko penempatan dana asuransi pada deposito di¬beri bobot nol persen. Artinya tidak berisiko karena ada prog¬ram penjaminan pemerintah. Se¬karang, penjaminan hanya untuk simpanan maksimal Rp 100 juta sehingga deposito di atas jumlah itu tidak dijamin lagi dan berarti ada risikonya," ujar Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata di Jakarta, Rabu
(12/9).
'Perubahan pembobotan risiko ini akan memengaruhi tingkat risiko modal (risk based capital/ RBQ. Isa menambahkan, pem¬bobotan risiko juga akan dilihat dari bank mana deposito tersebut ditempatkan. Semakin rendah peringkat bank tersebut, risiko dianggap menjadi semakin besar sehingga angka pembobotannya juga semakin besar.
Penempatan investasi asuransi pada deposito tahun 2006 me¬nempati porsi 32 persen atau Rp 49,1 triliun, sementara pada ta¬hun 2005 sebesar 34 persen atau Rp 41,3 triliun.
Selain mengatur kembali pem¬bobotan risiko pada deposito, Ba¬pepam-LK juga akan mengelom¬pokkan risiko pada piutang pre-mi. Perusahaan asuransi memi¬liki piutang premi dengan jangka waktu beragam.
"Kami sOdang mengumpulkan masukan-masukan dari industri untuk membuat kelas-kelas ri¬siko tagihan premi menurut jatuh temponya," kata Isa.
Ketua Umum Asosiasi Asuran¬si Jiwa Indonesia (AAJI) Evelina
Pietruschka mengatakan belum mengetahui sama sekali tentang aturan baru tersebut.
Bahkan, kata dia, AAJI tidak pernah diajak berdiskusi menge¬nai masalah tersebut oleh pe¬merintah.
Tambah modal
Isa mengatakan, perusahaan asuransi yang beroperasi dan be¬lum memiliki modal minimal se¬besar Rp 100 juta juga harus menaikkan modalnya.
"Modal perusahaan baru harus Rp 100 miliar. Perusahaan yang sudah eksis akan diminta secara bertahap menambah modalnya hingga sama dengan perusahaan bare," tutur Isa.
Dia tidak mengatakan kapan aturan ini akan berlaku karena menurut dia aturan ini akan di¬cantumkan pada undang-undang atau peraturan pemerintah yang memerlukan waktu lama untuk membuatnya.
Industri asuransi jiwa nasional kembali mencatat pertumbuhan tinggi pada triwulan II-2007. To¬tal pendapatan premi asuransi jiwa pada periode ini mencapai Rp 18,27 triliun atau tumbuh se¬besar 66 persen dibandingkan pe¬riode yang sama tahun 2006 se¬nilai Rp 11,01 triliun.
Direktur Eksekutif AAJI Eddy KA Berutu mengatakan, dari total pendapatan premi itu, Rp 11,87 triliun merupakan pendapatan premi produksi baru. Angka ini tumbuh 85 persen dibandingkan periode yang sama. tahun 2006 yang mencapai Rp 6,418 triliun.
Menurut Eddy, pertumbuhan yang signifikan tersebut tak ter¬lepas dari membaiknya kondisi perekonomian nasional, mening¬katnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya asuransi ji¬wa, dan berkembangnya inovasi produk dan jalur distribusi asu¬ransi. (JOE/FAJ)