Bisnis Asuransi Jiwa Masih Cerah, Banyak Pula Tantangannya

Tuesday, June 12, 2007 0 comments

Bisnis Asuransi Jiwa Masih Cerah, Banyak Pula Tantangannya

Herris B Simandjuntak

LAPORAN Bisnis Asuransi Jiwa dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) yang dipublikasikan akhir April 2003 mencatat jumlah penerimaan premi tahun 2002 sebesar Rp 11,2 triliun, meningkat 25 persen dibandingkan tahun 2001. Selama kurun waktu lima tahun ke belakang pertumbuhan penerimaan premi cukup baik, yaitu berkisar 20 persen-25 persen.

TAHUN 2003 ini jumlah penerimaan premi industri asuransi jiwa nasional diperkirakan tumbuh minimal 25 persen-30 persen. Data ini menunjukkan masih cerahnya bisnis asuransi jiwa di Indonesia. Beberapa indikator memperlihatkan masih besarnya potensi pasar. Antara lain, masih sedikitnya penduduk Indonesia yang terjangkau oleh asuransi jiwa.

Tahun 2001, dari jumlah penduduk sebesar 208,9 juta jiwa yang telah menjadi tertanggung baru 25,29 juta jiwa atau 12,1 persen. Bahkan, bila dihitung dari penduduk yang telah memiliki polis asuransi jiwa atas nama sendiri, maka diperkirakan jumlahnya hanya 2 persen!

Kondisi ekonomi Indonesia tahun 2003 dan seterusnya diprediksi akan membaik dibandingkan tahun 2002. Indikator lain adalah berbagai langkah pemerintah sebagai regulator bisnis asuransi yang terus berupaya menyempurnakan peraturan-peraturan tentang tata kelola perusahaan asuransi jiwa untuk meningkatkan kinerja perusahaan.

Produk unit link melesat

Di samping indikator tersebut di atas, ada beberapa indikator lain yang turut mendukung potensi pengembangan. Antara lain adalah terus berkembangnya jumlah agen asuransi jiwa sebagai tulang punggung distribusi produk. Tahun 2002 sebanyak 78.218 orang, meningkat 10 persen dibandingkan tahun 2001 yaitu 71.307 orang. Kenaikan ini memberikan peluang peningkatan jumlah penerimaan premi tahun 2003.

Meningkatnya jumlah agen ini dibarengi juga oleh mulai membaiknya kualitas sumber daya manusia (SDM) asuransi. Hal ini dimungkinkan karena adanya lembaga pendidikan yang memasukkan mata pelajaran/kuliah mengenai pengetahuan asuransi pada kurikulum. Bahkan, ada perguruan tinggi khusus yang mengajarkan tentang pengetahuan dan praktik-praktik asuransi.

Perusahaan asuransi pun semakin banyak menyelenggarakan in-house training secara teratur. Di samping SDM asuransi, adanya asosiasi yang khusus terkait dengan asuransi jiwa, yakni Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) sangat membantu pengembangan. Semula kegiatan pengembangan industri dilakukan oleh Bidang Asuransi Jiwa dari Dewan Asuransi Indonesia (DAI). DAI saat ini merupakan federasi dari 3 (tiga) asosiasi asuransi, yakni AAJI, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial Indonesia (AAJSI). Dengan AAJI ini diharapkan adanya perhatian yang lebih fokus terhadap perkembangan bisnis asuransi. Indikator lain yang cukup penting adalah banyaknya produk-produk asuransi yang ditawarkan.

Saat ini produk-produk asuransi jiwa yang dipasarkan cukup banyak variannya dan hampir mampu memenuhi kebutuhan asuransi jiwa bagi masyarakat. Beberapa perusahaan asuransi jiwa bahkan meluncurkan produk baru yang saat ini sangat diminati oleh masyarakat yang memiliki modal, yaitu produk unit link. Produk yang merupakan kombinasi antara proteksi asuransi dan investasi ini mampu mendongkrak kontribusi perolehan premi yang cukup signifikan.

Saat diluncurkan pertama kalinya tahun 1998 produk unit link hanya dipasarkan oleh tiga perusahaan asuransi jiwa, maka pada awal tahun 2003 ini telah menjadi 16 perusahaan. Industri asuransi jiwa tahun 2002 mampu membukukan premi unit link Rp 831 miliar, naik dari Rp 367 miliar tahun 2000.

Kualitas agen asuransi

Peluang yang ada bagi perusahaan asuransi jiwa di Indonesia cukup banyak. Namun, tetap ada tantangan. Hal ini dibutuhkan keberpihakan semua unsur. Para pemilik perusahaan asuransi jiwa, pengelola, masyarakat, pengamat, dan pemerintah hendaknya secara bersama mengembangkan bisnis asuransi jiwa sesuai bidangnya.

Diharapkan asuransi jiwa di masa depan akan menjadi bisnis primadona dan pilar ekonomi yang diperhitungkan. Bagi masyarakat sebagai pengguna jasa, asuransi jiwa merupakan lembaga yang mampu memberikan kontribusi ketenangan dan kenyamanan dalam menjalani hidup dan kehidupan yang penuh risiko, antara lain risiko kecelakaan dan risiko kematian sebagai efek samping dari perkembangan teknologi.

Dalam upaya mengembangkan potensi asuransi yang begitu besar, industri asuransi jiwa di Indonesia masih menghadapi tantangan-tantangan. Kondisi sumber daya manusia (SDM) yang ada terutama agen asuransi jiwa merupakan tantangan yang harus dihadapi. Pada umumnya para agen asuransi jiwa belum memiliki kualifikasi seperti yang diharapkan. Hal ini ditandai dengan tingginya tingkat drop-out agen.

Ditambah lagi dengan minat angkatan kerja terhadap profesi asuransi jiwa masih sangat kecil bila dibandingkan dengan kelulusan pendidikan setingkat strata satu (S-1). Hal ini dikarenakan mata kuliah asuransi jiwa di perguruan tinggi belum merupakan silabus pokok sehingga pengetahuan dan informasi tentang asuransi jiwa belum sepenuhnya diketahui para mahasiswa. Padahal, seandainya mereka mengetahui prospek penghasilan dari profesi ini yang menjanjikan. Ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi AAJI untuk mensosialisasikan pengetahuan dan informasi keberadaan dan olah kerja asuransi jiwa di Indonesia.

Risk based capital

Tantangan berikutnya yang masih krusial adalah Peraturan Pemerintah/Keputusan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Risk Based Capital (RBC). Secara bertahap ketentuan RBC diberlakukan yaitu untuk tahun 2002 mencapai 75 persen, tahun 2003 sebesar 100 persen, dan tahun 2004 sebesar 120 persen.

Ketentuan RBC ini makin dirasakan berat oleh beberapa perusahaan asuransi jiwa. Hal ini menyebabkan kesulitan mengembangkan bisnisnya bagi mereka yang tidak mampu memenuhi ketentuan di atas. Dan celakanya karena profil perusahaan dipublikasikan melalui media massa sebagai dampak dari sifat keterbukaan dalam olah kelola perusahaan, maka mereka akan kehilangan kepercayaan dan loyalitas masyarakat. Bahkan, tidak mustahil akan terjadi rush terhadap perusahaan tersebut.

Padahal, di sisi lain pemerintah pun berkewajiban membina dan melindungi mereka dari keterpurukan. Dalam hal ini pemerintah harus berpikir mengenai kepentingan semua pihak, yaitu pemegang polis, perusahaan asuransi jiwa itu sendiri dan perkembangan perasuransian secara menyeluruh. Tantangan lainnya adalah berkaitan dengan pihak pemerintah. Dengan semakin berkembangnya industri asuransi jiwa di Indonesia, maka hal ini merupakan tantangan bagi pemerintah, dalam hal ini Departemen Keuangan sebagai regulator, untuk menerbitkan/memperbaiki undang-undang, peraturan pemerintah, dan perangkat hukum lainnya.

Hal ini perlu dilakukan dalam rangka mengatur pengelolaan bisnis asuransi jiwa yang dapat melindungi kepentingan semua pihak. Di era keterbukaan seperti sekarang ini, semua pihak yang mempunyai kepentingan terhadap kinerja bisnis asuransi jiwa memiliki peluang untuk mengamati dan memberikan kritik. Hal ini dapat dilihat dari semakin banyaknya media massa yang mengulas isu-isu yang berkaitan dengan asuransi jiwa.

Di sisi lain hal ini menjadi indikator bahwa bisnis asuransi tidak dapat dilihat hanya sebelah mata. Eksistensi asuransi sudah mampu menyejajarkan dirinya dengan pilar-pilar ekonomi negara lainnya, walaupun kontribusi terhadap peningkatan pendapatan pemerintah masih belum menyamai lembaga keuangan sektor perbankan.

Kendala lain yang dihadapi perusahaan asuransi jiwa di Indonesia saat ini adalah dalam rangka membangun sistem informasi berteknologi tinggi. Sistem ini memerlukan dana yang cukup besar dan infrastruktur yang dimiliki belum memadai terutama untuk menjangkau daerah-daerah yang jauh dari pusat kegiatan bisnis.

Di lain pihak, perusahaan asuransi asing yang ikut bermain di Indonesia telah memiliki sistem informasi berteknologi tinggi dan didukung oleh kualitas SDM yang terlatih dan memiliki keterampilan yang cukup sehingga mereka dapat segera mengembangkan bisnisnya dan mampu menggeser posisi perusahaan asuransi nasional.

Memiliki visi yang sama

Dari uraian tersebut di atas yang berhubungan dengan berbagai peluang dan tantangan dapat disimpulkan bahwa industri asuransi jiwa di Indonesia akan mampu bersaing, apabila semua pihak yang berkepentingan memiliki visi yang sama dalam mengembangkan bisnis asuransi jiwa.

Pihak pemerintah sebagai regulator harus terus mempersiapkan undang-undang, peraturan dan perangkat hukum yang jelas dan tegas dalam pengelolaan bisnis, dan mampu melindungi semua pihak yang berkepentingan terhadap olah kerja asuransi jiwa.

Di samping itu pihak federasi dan asosiasi asuransi yaitu DAI dan AAJI sebagai wadah perusahaan asuransi jiwa di Indonesia yang bekerja sama dengan pemerintah harus mampu menjembatani kepentingan masing-masing pihak dalam mengembangkan asuransi jiwa.

Pihak yang sangat berperan dalam pengembangan industri asuransi jiwa adalah perusahaan asuransi jiwa. Mereka harus memiliki berbagai kemampuan dan komitmen. Pertama, kemampuan mengelola bisnis asuransi jiwa secara profesional untuk memenuhi kebutuhan asuransi jiwa masyarakat pengguna jasa tersebut.

Kedua, kemampuan mengelola kinerja keuangan perusahaan sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah agar masyarakat pengguna jasa asuransi jiwa yakin terhadap keamanan dana yang dibelanjakan pada produk-produk asuransi jiwa, dan mampu memberikan manfaat/benefit sesuai jenis produk yang dibelinya.

Ketiga, kemampuan mengembangkan pengetahuan dan keterampilan para pengelola bisnis asuransi jiwa dan memiliki moral yang baik demi perkembangan bisnis secara umum. Keempat, memiliki komitmen terhadap pelayanan purna jual sebagai pilar utama dalam mengelola bisnis asuransi jiwa sehingga mampu mempertahankan loyalitas dan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi jiwa.

Pihak lain yang juga berperan dalam pengembangan industri asuransi jiwa adalah media. Peran serta media memiliki kontribusi yang besar dalam rangka mensosialisasikan dan mengamati kinerja perusahaan asuransi jiwa kepada masyarakatsehingga diharapkan masyarakat memiliki pengetahuan tentang manfaat asuransi bagi keluarga dan dirinya.

Era Pasar Bebas ASEAN

Mulai tahun 2003 ini, era Pasar Bebas ASEAN atau AFTA (ASEAN Free Trade Area) telah bergulir di Indonesia. Bagi bisnis asuransi, baik asuransi jiwa maupun asuransi umum- mau tidak mau-harus menerima keadaan ini dengan penuh optimisme yang tinggi. Optimisme untuk meningkatkan kinerja perusahaan agar tetap memperoleh kepercayaan dan loyalitas dari masyarakat terhadap kebutuhan dan manfaat perlindungan finansial yang telah diberikan oleh perusahaan asuransi.

Para pelaku bisnis asuransi jiwa di Indonesia tidak perlu merasa gerah dengan masuknya para pemain asing. Mereka belum tentu memiliki kemampuan yang lebih baik karena perusahaan asuransi jiwa nasional memiliki kelebihan pengetahuan tentang karakteristik pasar di Indonesia. Bahkan, sebaliknya perusahaan asuransi jiwa nasional yang memiliki kinerja perusahaan yang bagus dan memperoleh kepercayaan dan loyalitas di dalam negeri perlu memperluas jaringan distribusi ke negara ASEAN dan kawasan Asia Pasifik berpotensi pasar cukup bagus.

Dengan kelebihan yang dimiliki, maka diharapkan para pelaku bisnis asuransi jiwa di Tanah Air tetap memiliki optimisme dan komitmen yang tinggi untuk tetap berjuang secara sinergis dalam mengembangkan bisnis asuransi jiwa. Dengan demikian diharapkan eksistensi asuransi jiwa akan memiliki kontribusi yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi negara serta keberadaannya sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan.

Herris B Simandjuntak Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan Wakil Ketua Bidang Pengembangan Industri Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI)

Sumber : www.kompas.com

Read full post >>

Produk Prudential

0 comments

Semua Produk Dengan memahami kebutuhan-kebutuhan unik Anda, Prudential selalu menciptakan inovasi baru dan menawarkan Anda produk-produk yang sesuai untuk Anda. Kami menawarkan produk-produk asuransi jiwa dan investasi yang lengkap untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan nasabah kami. Dan kami akan terus mengembangkan produk-produk yang sesuai dengan perubahan gaya hidup Anda dan sasaran finansial Anda.


Dana-dana PRUlink:


Asuransi Tambahan:

PRUlink fixed pay
PRUlink fixed pay adalah produk unit link terbaru yang dirancang untuk memberikan fleksibilitas yang dapat memenuhi berbagai kebutuhan di setiap tahapan kehidupan Anda, dengan manfaat kematian yang dijamin* dan pilihan periode pembayaran premi yang pasti.

* sesuai dengan ketentuan yang berlaku

PERSYARATAN & KARAKTERISTIK

  • Usia Masuk:
    • Pemegang polis: minimal 16 tahun (usia ulang tahun berikutnya)
      (usia 16 s/d 21 tahun membutuhkan surat persetujuan orang tua)
    • Tertanggung: 1 - 60 tahun (usia ulang tahun berikutnya)
  • Premi Minimum :
    • Premi Dasar: Rp 2,4 juta (tanpa manfaat tambahan / riders)
    • Top Up sekali bayar: Rp 1 juta
  • Masa Pembayaran Premi Berkala secara Tetap: 7, 10, 15 dan 20 tahun
  • Masa Perlindungan: hingga ulang tahun ke-65, 70, 75, 80, dan 85 tahun
  • Frekuensi Pembayaran Premi: Tahunan, Semesteran, Kwartalan, dan Bulanan
  • Mata uang: Rupiah
  • Metode pembayaran: Tunai, ATM, Transfer antar bank, atau Auto Debit (rekening tabungan)
  • Minimum Penarikan: Rp 500,000. Sisa minimum setelah penarikan adalah Rp 1 juta
  • Premi Berkala terdiri dari Premi Berkala Asuransi Dasar dan Premi Berkala Asuransi Tambahan
  • Alokasi Premi:

Premi

Tahun ke-1

Tahun ke-2

Tahun ke-3

Tahun ke-4

Tahun ke-5

>Tahun ke-6

Berkala

0%

40%

85%

85%

85%

100%

PRUsaver dan Single Top Up

95%

95%

95%

95%

95%

95%


Komposisi premi yang sudah ditetapkan antara Premi Berkala dan
PRUsaver = 60 : 40


MANFAAT

Manfaat Asuransi Dasar:

  • Manfaat Kematian yang Dijamin (Guaranteed Death Benefit) tetap diberikan terlepas dari kinerja pasar keuangan hingga hari ulang tahun ke-65. Manfaat Kematian yang Dijamin ini berlaku dengan persyaratan:
    • Membayar seluruh premi yang telah jatuh tempo (termasuk masa tenggang)
    • Tertanggung belum melewati ulang tahun ke-65
    • Tidak pernah melakukan penarikan baik dari premi berkala ataupun dari PRUsaver

Jika Tertanggung anak-anak, dan meninggal sebelum usia 5 tahun, maka manfaat kematian akan dibayarkan sebagai berikut:

Usia ulang tahun berikutnya

% uang pertanggungan yang dibayarkan

1

20%

2

40%

3

60%

4

80%

>=5

100%

  • Bonus Loyalitas: sebesar 7% dari premi berkala akan dibayarkan dari tahun ke-11 sampai 15 untuk masa pembayaran premi 15 tahun, dan dari tahun ke-11 sampai 20 untuk masa pembayaran premi 20 tahun.
  • Manfaat Cacat Total dan Tetap (Total and Permanent Disability - TPD) diberikan sampai dengan Tertanggung berusia 60 tahun. Manfaat TPD dibayarkan sebesar 20% dari Uang Pertanggungan (UP) tahun pertama ditambah nilai unit, dan sebesar 80% sisanya dibayarkan di tahun ke dua.

Manfaat pilihan yang dapat ditambahkan (riders):

  • PRUcrisis cover 34
    Jika Tertanggung Utama memenuhi kriteria salah satu dari 34 penyakit kritis, UP dari crisis cover 34 akan dibayarkan dan mengurangi UP dasar. Masa perlindungan berlaku hingga Tertanggung berusia 55, 65, 70, 75, 80, atau 85 tahun.
  • PRUcrisis cover plus 34
    Jika Tertanggung Utama memenuhi kriteria salah satu dari 34 penyakit kritis, UP dari crisis cover akan dibayarkan tanpa mengurangi UP dasar. Masa perlindungan berlaku hingga Tertanggung berusia 55, 65, 70, 75, 80, atau 85 tahun.
  • PRUpersonal accident death and PRUpersonal accident death & disablement (PADD)
    Jika Tertanggung Utama meninggal atau mengalami cacat akibat kecelakaan, UP dari PADD akan dibayarkan. Masa perlindungan berlaku sampai dengan Tertanggung berusia 60 tahun.
  • PRUmed
    Memberikan manfaat perawatan Rumah Sakit, ICU, dan Operasi sampai Tertanggung berusia 65 tahun.
  • PRUpayor 34
    Jika Tertanggung Utama memenuhi kriteria salah satu dari 34 penyakit kritis akan diberikan manfaat pembebasan premi sampai akhir masa pembayaran premi (7, 10, 15, atau 20 tahun).
  • PRUparent payor 34
    Jika orang tua Tertanggung Utama memenuhi kriteria salah satu dari 34 penyakit kritis, cacat total dan tetap (TPD), atau meninggal dunia akan diberikan manfaat pembebasan premi sampai akhir masa pembayaran premi (7, 10, 15, atau 20 tahun).
  • PRUspouse payor 34
    Jika suami / istri Tertanggung Utama memenuhi kriteria salah satu dari 34 penyakit kritis, cacat total dan tetap (TPD), atau meninggal dunia akan diberikan manfaat pembebasan premi sampai akhir masa pembayaran premi (7, 10, 15, atau 20 tahun).


JENIS DANA INVESTASI DALAM
PRUlink fixed pay

  1. PRUlink Rupiah Managed Fund
  2. PRUlink Rupiah Equity Fund
  3. PRUlink Rupiah Fixed Income Fund
  4. PRUlink Rupiah Cash Fund



PRUlife & PRUlife for juveniles
PRUlife adalah program yang memberikan perlindungan seumur hidup yang dirancang khusus untuk memberikan rasa aman sekaligus kesejahteraan bagi Anda dan keluarga tercinta. Selain memberikan berbagai manfaat yang sangat menguntungkan, PRUlife juga memberikan bonus yang tinggi. Jika Anda memilih Uang Pertanggungan yang besar, Anda akan memperoleh penyesuaian premi, sementara manfaat program ini dapat Anda optimalkan dengan menambah Riders.


Anda dapat menentukan kesejahteraan anak Anda saat ini dan di masa depan melalui PRUlife for juveniles, Program ini merupakan asuransi jiwa untuk anak. Anda dapat mengoptimalkan manfaat program ini dengan menambahkan Riders serta untuk polis yang besar dapat memperoleh penyesuaian premi.

PRUsave & PRUsave for juveniles
PRUsave adalah program asuransi jiwa dengan manfaat ganda yang khusus dirancang bagi Anda yang ingin memperoleh perlindungan sekaligus investasi yang menguntungkan. Selain memberikan perlindungan kepada Anda sekeluarga, PRUsave juga mengelola keuangan Anda dengan memberikan keuntungan yang sangat menarik. Anda juga dapat memilih jangka waktu lamanya perlindungan. Manfaat program ini dapat Anda optimalkan dengan menambahkan Riders.


Masa depan anak Anda yang cerah dan terjamin merupakan bukti keberhasilan Anda sebagai orang tua. Namun, di dalam hidup ini kita harus selalu bersiap-siap menghadapi hal-hal yang tidak diinginkan. Untuk memberikan rasa tentram dan aman kepada anak Anda di masa mendatang, PRUsave for juveniles menawarkan suatu program yang secara sistematis mengakumulasi sejumlah dana yang dapat dinikmati manfaatnya oleh anak Anda saat polis jatuh tempo. Anda dapat mengoptimalkan manfaat program ini dengan menambahkan Riders.

PRUlife protection plus
PRUlife protection plus merupakan gabungan program asuransi jiwa yang memberikan perlindungan seumur hidup dengan program asuransi jiwa Berjangka Menurun Tidak Tetap yang membantu menjaga keuangan Anda agar tetap stabil khususnya jika Anda memiliki pinjaman uang (loan). Program ini memberikan manfaat Uang Pertanggungan sebesar persentase dari asuransi seumur hidup, bila Tertanggung meninggal dunia. Manfaat pertanggungan Anda dapat diperluas dengan menambahkan Riders.

PRUhospital care
PRUhospital care adalah sebuah produk asuransi kesehatan yang memberikan Manfaat Harian jika Tertanggung dirawat inap di Rumah Sakit, menjalani perawatan Gawat Darurat(Intensive Care Unit), Manfaat Operasi Pembedahan dan manfaat perawatan Rumah Sakit akibat kecelakaan pada saat melakukan perjalanan ke luar negeri.

PRUlink investor account
PRUlink investor account merupakan produk unit linked dengan pembayaran premi sekaligus yang menawarkan berbagai pilihan dana investasi. Anda disamping mendapatkan hasil investasi yang optimum, produk ini juga akan memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap risiko kematian atau risiko menderita cacat total dan tetap.

Produk ini memberikan keleluasaan bagi Pemegang Polis untuk memilih investasi yang memungkinkan optimalisasi tingkat pengembalian investasinya, sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko Pemegang Polis.

PRUlink assurance account plus (PAA)
PRUlink assurance account plus (PAA) merupakan produk unit linked premi berkala yang menawarkan berbagai pilihan dana investasi.


Apakah
PRUlink assurance account plus?

Produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi yang memberikan perlindungan asuransi jiwa sekaligus keuntungan berinvestasi dan juga telah dirancang untuk memberikan fleksibilitas yang dapat memenuhi kebutuhan dalam setiap tahapan kehidupan Anda.

Manfaat PRUlink assurance account plus:

  • Jaminan Manfaat Kematian (Guaranteed Death Benefit)
  • Manfaat Cacat Total dan Tetap (Total and Permanent Disability)
  • Dapat menambahkan nilai uang pertanggungan (sum assured) setiap saat
  • Dapat melakukan penambahan premi (top up) setiap saat
  • Dapat menentukan sendiri besarnya komposisi dari nilai proteksi dan nilai investasi
  • Dapat melakukan pengalihan dana (fund switching)
  • Pilihan manfaat asuransi tambahan (riders) yang lebih banyak

Asuransi Tambahan
Anda dapat menambahkan beragam manfaat asuransi tambahan pada produk
PRUlink assurance account plus, guna lebih melengkapi perlindungan dalam setiap tahapan kehidupan Anda:

PRUcrisis cover 34
Memberikan uang pertanggungan
PRUcrisis cover 34 apabila Tertanggung Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 34 penyakit kritis.

PRUcrisis cover benefit 34
Memberikan uang pertanggungan
PRUcrisis cover benefit 34 apabila Tertanggung Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 34 penyakit kritis atau meninggal dunia tanpa mengurangi uang pertanggungan dasar.

PRUpersonal accident death
Memberikan manfaat tambahan apabila Tertanggung Utama meninggal dunia akibat kecelakaan.

PRUpersonal accident death & disablement
Memberikan manfaat tambahan apabila Tertanggung Utama mengalami cacat total dan tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan.

PRUmed
Manfaat tambahan yang memberikan tunjangan harian rawat inap, ICU dan pembedahan kepada Tertanggung Utama jika menjalani rawat inap di rumah sakit.

PRUhospital & surgical
Manfaat tambahan yang memberikan penggantian seluruh biaya rawat inap, ICU dan pembedahan sesuai dengan manfaat yang diambil, selama Tertanggung Utama menjalani perawatan di rumah sakit.

Klik di sini untuk mendapatkan daftar rumah sakit:

PRUwaiver 33
Jika Tertanggung Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 penyakit kritis, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran premi dasar sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.

PRUpayor 33
Jika Tertanggung Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 penyakit kritis, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh premi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.

PRUspouse waiver 33
Jika suami/ istri dari Tertanggung Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 penyakit kritis atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran premi dasar sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.

PRUspouse payor 33
Jika suami/ istri dari Tertanggung Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 penyakit kritis atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh premi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.

PRUparent payor 33
Jika ayah dan/ atau ibu dari Tertanggung Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 penyakit kritis atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh premi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.

PRUlink term
Manfaat tambahan yang diberikan jika Tertanggung Utama meninggal dunia sebelum usia 70 tahun.

33 penyakit kritis seperti yang dimaksud di atas meliputi semua yang tercantum dalam bagian "Penyakit-penyakit Kritis" di halaman "Produk", kecuali "Angioplasti dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk Penyakit Jantung Koroner".

PRUlink assurance account plus adalah program asuransi jiwa unik dengan fleksibilitas tak terbatas yang memungkinkan Anda untuk sewaktu-waktu merubah jumlah pertanggungan, premi serta cara pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Bahkan Anda juga bisa menambah asuransi tambahan seperti rawat inap, kecelakaan atau penyakit kritis. Anda bisa memilih satu atau kombinasi dari 5 dana investasi yang tersedia, dan dapat merubah kombinasi dana investasi sewaktu-waktu:

  1. PRUlink Rupiah Managed Fund
  2. PRUlink USD Managed Fund
  3. PRUlink Rupiah Equity Fund
  4. PRUlink Rupiah Fixed Income Fund
  5. PRUlink Rupiah Cash Fund

PRUlink Rupiah Managed Fund
PRUlink Rupiah Managed Fund memaksimalkan perkembangan dana jangka panjang melalui investasi dengan nilai Rupiah pada obligasi, saham serta instrumen pasar uang lainnya. Alokasi aset ditentukan oleh Fund Manager dan dapat diubah dari waktu ke waktu. Dana ini cocok bagi investor yang mendambakan penghasilan investasi jangka panjang yang menarik serta bersedia menanggung risiko investasi yang tidak terlalu tinggi atau menengah dan bervariasi.


PRUlink USD Managed Fund
PRUlink USD Managed Fund - seperti halnya PRUlink Rupiah Managed Fund - memaksimalkan perkembangan dana jangka panjang melalui investasi dengan nilai US Dollar pada obligasi, saham serta instrumen pasar uang lainnya. Alokasi aset ditentukan oleh Fund Manager dan dapat diubah dari waktu ke waktu. Dana investasi ini cocok bagi investor yang ingin mempertahankan investasinya dalam mata uang US Dollar agar terlindung dari pergerakan nilai Rupiah.


PRUlink Rupiah Equity Fund
PRUlink Rupiah Equity Fund bertujuan memaksimalkan pendapatan jangka menengah dan panjang melalui investasi dalam saham-saham Indonesia yang berkualitas dan terdaftar di Bursa Efek Jakarta. Investasi ini cocok untuk investor yang menginginkan penghasilan investasi jangka panjang dengan hasil yang lebih tinggi serta bersedia menanggung risiko investasi yang tinggi.


PRUlink Rupiah Fixed Income Fund
PRUlink Rupiah Fixed Income Fund bertujuan untuk mendapatkan hasil investasi yang menarik melalui penempatan dana dalam mata uang Rupiah melalui instrumen pasar uang obligasi. Investasi ini memberikan hasil investasi jangka menengah dan panjang dengan tingkat keamanan dan stabilitas yang tinggi. Investasi ini cocok untuk investor yang mendambakan penghasilan jangka panjang yang stabil serta bersedia menanggung resiko investasi yang tidak terlalu tinggi atau menengah.


PRUlink Rupiah Cash Fund
PRUlink Rupiah Cash Fund bertujuan untuk mendapatkan hasil investasi yang maksimal melalui penempatan dana dalam mata uang Rupiah melalui instrumen pasar uang seperti deposito berjangka atau SBI. Pilihan ini menawarkan tingkat pendapatan investasi yang menarik dengan tingkat keamanan yang tinggi. Investasi ini baik untuk investor konservatif yang mendambakan penghasilan investasi yang stabil serta bersedia menanggung risiko investasi yang tidak terlalu tinggi atau menengah.

Produk ini memberikan keleluasaan bagi Pemegang Polis untuk memilih investasi yang memungkinkan optimalisasi tingkat pengembalian investasinya, sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko Pemegang Polis.

PRUaccident plus
PRUaccident plus menawarkan kemudahan kepada Anda yang menginginkan perlindungan dari asuransi kecelakaan. Jika pada umumnya Anda diharuskan untuk ikut serta ke suatu program asuransi jiwa terlebih dahulu namun kini dengan PRUaccident plus Anda bebas untuk hanya memiliki asuransi kecelakan saja. Hal ini tentunya akan sangat meringankan Anda dalam besar premi yang harus dibayarkan. Anda akan mendapatkan perlindungan yang komprehensif terhadap kecelakaan yang mungkin mengakibatkan Anda cacat atau bahkan meninggal dunia. Di samping itu, program ini memberikan Anda keuntungan berupa bonus sebesar 10% dari uang pertanggungan dalam 3 tahun pertama keikutsertaan Anda serta perpanjangan polis secara otomatis setiap tahunnya.

PRUprotector plan
PRUprotector plan dirancang untuk memastikan Anda dan keluarga terlindung secara finansial dari berbagai peristiwa yang tidak diinginkan yang mungkin terjadi di kehidupan Anda. Tidak hanya itu, sebagai program yang memberikan perlindungan asuransi jiwa sekaligus memiliki unsur tabungan, PRUprotector plan selalu siap sedia dengan dana segar bagi Anda sekeluarga apabila dibutuhkan karena nilai tabungan Anda yang akan selalu bertambah selama keikutsertaan Anda. Yang paling menarik, Anda hanya perlu membayar premi 10 tahun namun perlindungan asuransinya akan terus berjalan hingga 10 tahun berikutnya.

PRUmajor medical
PRUmajor medical dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat kelas menengah ke atas akan sebuah produk asuransi kesehatan terpadu yang belum terpenuhi dengan baik oleh berbagai produk kesehatan yang tersedia di pasar saat ini. Dengan perlindungan kesehatan selama 24 jam sehari, 7 hari seminggu, dan 365 hari setahun di seluruh dunia, PRUmajor medical memberikan bantuan kesehatan sebelum Anda menjalani rawat inap.

Sebagai perlindungan asuransi kesehatan utama, PRUmajor medical menanggung biaya kesehatan yang tinggi dan mendadak akibat penyakit atau kecelakaan. Produk ini akan menanggung biaya kesehatan dalam US Dollar mulai dari biaya sebelum rawat inap sampai dengan masa penyembuhan, baik di Indonesia maupun di luar negeri*), seperti Singapura dan Malaysia. Apabila kondisi kesehatan Anda mengharuskan Anda mendapatkan perawatan di luar negeri, maka PRUmajor medical akan menanggung biaya kesehatan yang telah dikeluarkan berdasarkan standar biaya rumah sakit di Singapura atau sesuai dengan besarnya biaya yang telah dikeluarkan, yang mana yang lebih rendah. Untuk saat ini, PRUmajor medical hanya baru ditawarkan kepada para pemegang polis Prudential saja.

*) Tidak berlaku di Amerika, Kanada dan Jepang.

Asuransi Tambahan
PRUterm
PRUterm merupakan salah satu produk asuransi jiwa yang memberikan perlindungan tambahan yang dapat memperbesar jumlah uang pertanggungan Anda. Dengan demikian Tertanggung mendapat 100% uang pertanggungan apabila meninggal dunia.

PRUmortgage
PRUmortgage merupakan program asuransi jiwa yang khusus dirancang untuk membantu Anda dalam menyusun rencana keuangan untuk masa yang akan datang. Manfaat utama program ini adalah membantu melunasi pinjaman Anda, apabila Tertanggung meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan membayarkan 100% uang pertanggungan.


PRUwaiver
Apabila Anda didiagnosa mengidap salah satu dari 34 Penyakit Kritis, maka dengan program asuransi jiwa PRUwaiver PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran premi produk dasar dan produk tambahan.


PRUincome
PRUincome adalah program asuransi jiwa tambahan yang khusus dirancang untuk melindungi penghasilan Anda sekaligus memberikan perlindungan untuk anak Anda. Anda akan menerima dana tunai yang akan dibayarkan dalam 4 kali setiap 3 bulan sampai akhir masa asuransi apabila Tertanggung didiagnosa menderita salah satu dari 34 Penyakit Kritis, meninggal dunia atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun.


PRUpersonal accident death
PRUpersonal accident death adalah program asuransi jiwa tambahan yang memberikan perlindungan kepada Anda atas kecelakaan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak ada unsur kesengajaan yang menyebabkan Tertanggung meninggal. Apabila meninggal dunia karena kecelakaan, Tertanggung akan menerima manfaat 100% dari uang pertanggungan. Tertanggung akan menerima manfaat sebesar 2 x uang pertanggungan apabila meninggal dunia karena kecelakaan yang terjadi di kendaraan umum, di dalam elevator atau terbakar di dalam bangunan umum.


PRUpersonal accident death & disablement
PRUpersonal accident death & disablement adalah program asuransi jiwa tambahan yang memberikan perlindungan kepada Tertanggung dari kecelakaan, yaitu peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak ada unsur kesengajaan yang menyebabkan tertanggung meninggal dunia atau mengalami cacat total dan tetap akibat kecelakaan tersebut. Apabila Tertanggung meningggal dunia maka PT Prudential Life Assurance akan membayarkan 100% uang pertanggungan. Apabila Tertanggung menderita cacat akibat kecelakaan, maka PT Prudential Life Assurance akan membayarkan sejumlah persentase yang telah ditentukan sesuai dengan cacat yang diderita. Lebih jauh lagi, Tertanggung akan dibayarkan manfaat sebesar 2 x uang pertanggungan apabila meninggal dunia yang disebabkan kecelakaan yang terjadi di kendaraan umum, di dalam elevator atau terbakar di dalam bangunan umum.


PRUdisability provider
PRUdisability provider merupakan program asuransi jiwa tambahan yang khusus dirancang untuk memperpanjang masa asuransi cacat tetap dan total Anda. Program ini akan memberikan manfaat tambahan sampai dengan usia 65 tahun apabila tertanggung mengalami cacat tetap dan total. Selain itu, tertanggung akan menerima manfaat sebesar 10% uang pertanggungan yang akan dibayarkan sejak tahun ke 3 kecacatan untuk setiap tahunnya sampai pada usia 65 tahun apabila cacat total dan tetap terjadi sebelum usia 50 tahun.


PRUspouse waiver
PRUspouse waiver adalah program asuransi jiwa tambahan yang membantu Anda meringankan pengeluaran keluarga karena PT Prudential Life Assurance akan meneruskan pembayaran premi produk asuransi dasar, PRUcrisis cover dan


PRUcrisis cover plus jika suami/istri Anda diketahui mengidap salah satu dari 34 Penyakit Kritis atau mengalami cacat tetap dan total sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia dalam masa asuransi. PRUspouse waiver juga tersedia khusus untuk produk PRUlink assurance account dimana asuransi tambahan membebaskan pembayaran premi PRUlink assurance account yang secara otomatis juga membebaskan pembayaran premi semua produk tambahan yang melekat pada

PRUlink assurance account apabila suami/istri Anda diketahui mengidap salah satu dari 34 Penyakit Kritis atau mengalami cacat tetap dan total sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia dalam masa asuransi.


PRUspouse payor
Sama seperti PRUspouse waiver, PRUspouse payor akan membebaskan Anda dari pembayaran premi PRUlink assurance account termasuk premi PRUsaver jika suami/istri Anda didiagnosa mengidap salah satu dari 34 Penyakit Kritis atau meninggal dunia atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun dalam 10 tahun pertama program PRUspouse payor Anda.


PRUpayor
Dengan memiliki PRUpayor Anda tidak perlu khawatir akan pembayaran premi

PRUlink assurance account dan PRUsaver Anda apabila Anda didiagnosa menderita salah satu dari 34 Penyakit Kritis di 10 tahun pertama program PRUpayor Anda. PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran premi tersebut sampai Anda berusia 65 tahun. Produk asuransi tambahan ini hanya tersedia untuk produk PRUlink assurance account saja.


PRUmed
PRUmed merupakan program asuransi tambahan yang khusus ditujukan untuk membantu Anda dalam menutupi biaya rawat inap di rumah sakit yang meliputi santunan harian rawat inap, ICU dan pembedahan. Manfaat ganda harian akan diberikan jika Anda dirawat di ICU. Jika Anda harus mengalami pembedahan minor, intermediate, major atau complex, sejumlah pembayaran tunai akan diberikan. Apabila Anda dirawat inap di luar negeri karena mengalami kecelakaan pada saat Anda melakukan perjalanan ke luar negeri, Anda akan menerima manfaat ganda harian.


PRUparent payor
Melalui program asuransi jiwa tambahan PRUparent payor, apabila orang tua (Ayah/Ibu) didiagnosa menderita salah satu dari 34 Penyakit Kritis atau cacat tetap total sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan kewajiban pembayaran premi PRUlink assurance account dan

PRUsaver sampai anak mencapai usia tertentu.

PRUcrisis cover
PRUcrisis cover akan memberikan Anda 100% dari uang pertanggungan PRUcrisis cover apabila Anda didiagnosa mengidap salah satu dari 34 Penyakit Kritis.


PRUcrisis cover plus
PRUcrisis cover plus adalah program yang dirancang khusus untuk Anda yang menginginkan perlindungan lebih apabila Anda didiagnosa menderita salah satu dari 34 Penyakit Kritis dimana akan mendapatkan 100% uang pertanggungan PRUcrisis cover plus dan 100% uang pertanggungan apabila Tertanggung meninggal dunia.

Penyakit-penyakit Kritis Kita selalu berharap bisa menjalankan kehidupan kita tanpa adanya gangguan kesehatan. Namun, kondisi kesehatan merupakan salah satu hal dalam kehidupan yang tidak dapat diduga sebelumnya. Karena kami menginginkan kesejahteraan keluarga Anda tidak terganggu oleh kewajiban penyelesaian biaya perawatan dan pengobatan, maka melalui PRUcrisis cover dan

PRUcrisis cover plus, PT Prudential Life Assurance memberikan Anda perlindungan atas 34 Penyakit Kritis yaitu:

  1. Serangan jantung: kematian suatu bagian otot jantung (myocardium) sebagai akibat dari tertutupnya/tersumbatnya arteri koronaria.
  2. Pembedahan arteri koronaria: pembedahan jantung untuk memperbaiki suatu penyumbatan atau penyempitan dari satu atau lebih arteri koronaria dengan cara bypass grafts.
  3. Stroke: kecelakaan pembuluh darah otak (cerebrovascular accident) yang mengakibatkan cacat pada syaraf (kelainan syaraf) yang berlangsung lebih dari 24 jam dan termasuk kematian jaringan otak (infraction), pendarahan (hemorrage) atau penyumbatan (embolism) yang berasal dari sumber di luar tengkorak (extra cranial) dan harus terdapat bukti adanya defisit neurologist yang menetap.
  4. Kanker: tumor ganas yang ditandai dengan suatu pertumbuhan sel yang tidak terkendali dan penyebaran sel-sel ganas ke jaringan tubuh yang lain. Hal ini mencakup leukemia dan penyakit hodgkins (kanker getah bening) yang pertumbuhannya tidak dapat dikontrol secara medis.
  5. Gagal ginjal: gagal ginjal tahap akhir yang menyebabkan tertanggung harus menjalani secara teratur dialisis peritoneal atau cuci darah (haemodilisis) atau transplantasi ginjal.
  6. Transplantasi organ penting: tertanggung adalah penerima organ yang berupa jantung, paru-paru, hati, pankreas dan tulang sumsum yang operasinya telah dilaksanakan, atau tertanggung telah terdaftar secara resmi pada daftar tunggu sebagai penerima di wilayah hukum Indonesia.
  7. Operasi katup jantung: pembedahan jantung terbuka yang dilakukan untuk memperbaiki atau mengganti fungsi katup jantung yang abnormal.
  8. Kehilangan kemampuan bicara: kehilangan kemampuan bicara secara total dan permanen.
  9. Luka bakar: luka bakar derajat ketiga (third degree) dan sekurang-kurangnya mengenai 20% luas permukaan tubuh.
  10. Koma: keadaan tidak sadar tanpa reaksi terhadap rangsangan dari luar atau dalam dan menghasilkan kelainan-kelainan syaraf (neurological defisit).
  11. Operasi pembuluh darah aorta: pembedahan yang dilakukan untuk memperbaiki kelainan pada cabang utama pembuluh darah aorta di daerah dada (thoracalis) dan di daerah perut (abdominalis).
  12. Penyakit Parkinson: tergolong ke dalam Idiophatic Parkinson yaitu penyakit yang tidak diketahui penyebabnya sehingga memerlukan pengawasan khusus dan bantuan untuk beraktifitas sehari-hari. Diagnosa atas penyakit ini dibuat oleh dokter ahli penyakit syaraf (neurologist). Apabila diperlukan, perusahaan akan menunjuk seorang atau lebih dokter ahli penyakit syaraf lain untuk menegakkan diagnosa.
  13. Ketulian: kehilangan pendengaran dari kedua telinga yang sifatnya total dan tidak dapat disembuhkan.
  14. Penyakit Alzheimer's: kelumpuhan secara menyeluruh dari fungsi otak yang mengakibatkan kemunduran mental sehingga memerlukan pengawasan secara terus menerus. Diagnosa harus dibuat seorang dokter ahli Penyakit Syaraf (neurologist). Ababila diperlukan, perusahaan berhak untuk menunjuk dokter ahli Penyakit Syaraf lain untuk memperkuat diagnosa.
  15. Tumor jinak otak: tumor otak yang tidak menunjukkan keganasan, tidak menyerang dan menjalar ke bagian tubuh lain.
  16. Penyakit paru kronik: tahap akhir dari penyakit paru yang memerlukan pengobatan dengan pemakaian oksigen untuk selamanya.
  17. Motor neuron disease: adanya kemunduran pada sistem syaraf pusat untuk mengkontrol aktifitas muscular sehingga kemampuan pergerakan otot-otot menjadi lemah dan menurun. Diagnosa pasti dibuat oleh seorang dokter ahli penyakit syaraf (neurologist) untuk mengkonfirmasikan adanya penyakit ini. Apabila diperlukan perusahaan berhak untuk menunjuk dokter ahli penyakit syaraf lain untuk lebih menegakkan diagnosa.
  18. Multiple sclerosis: terdapatnya lebih dari satu episode kelainan susunan syaraf yang bersifat menetap selama 6 bulan. Diagnosa harus dibuat oleh seorang dokter ahli penyakit syaraf (neurologist) untuk mengkonfirmasikan adanya penyakit ini yang dibuktikan dengan hasil image scanning.
  19. Angioplasti dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk Penyakit Jantung Koroner: klaim dapat diajukan apabila Tertanggung telah melaksanakan Angioplasti balon, tindakan laser atau teknik lainnya sebagai tindakan koreksi yang bermakna terhadap stenosis (penyempitan) setidaknya 70% dari dua pembuluh darah jantung atau lebih yang merupakan keharusan medik oleh dokter konsultan ahli jantung.
  20. Anemia Aplastik: anemia, netropenia dan trombositopenia (penurunan jumlah sel netrofil dan trombosit dalam darah) yang disebabkan kegagalan sumsum tulang belakang yang tidak dapat dipulihkan. Diagnosis harus ditegakkan berdasarkan biopsi sumsum tulang belakang dan hasil tes darah.
  21. Meningitis Bakterial: yaitu suatu peradangan selaput pembungkus otak atau saraf tulang belakang yang disebabkan oleh bakteri dan mengakibatkan gangguan neurologik (persyarafan) permanen yang menimbulkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
  22. Kolitis Ulseratif: didefinisikan sebagai Kolitis Ulseratif yang parah dan akut yang mengancam jiwa, menyebabkan gangguan elektrolit yang biasanya disertai dengan distensi usus dan resiko pecahnya usus, terjadi sepanjang usus besar dengan diare berdarah yang parah/berat. Klaim hanya dapat diajukan berdasarkan gambaran histopatologik (irisan jaringan yang diperiksa secara mikroskopik) dan sudah dilakukan tindakan pembedahan usus besar (colectomy) dan atau operasi usus halus (ileostomy).
  23. Disabling Primary Pulmonary Hypertension: merupakan kelainan di mana terjadi peningkatan tekanan pulmonal akibat gangguan struktur, fungsi atau sirkulasi paru-paru yang mengakibatkan pembesaran bilik jantung kanan.
  24. Ensefalitis: yaitu peradangan pada otak (hemisfer otak besar, batang otak atau otak kecil). Penyakit ini harus mengakibatkan komplikasi bermakna yang berlangsung setidaknya 6 minggu, termasuk defisit neurologik (gangguan persyarafan) permanen. Defisit neurologik permanen tersebut harus mengakibatkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
  25. Hepatitis Viral Fulminan: pengerasan hati yang submasif sampai masif oleh virus hepatitis yang mengakibatkan kegagalan hati.
  26. Penyakit Hati Kronik: kegagalan hati tahap akhir dengan tanda kulit yang berwarna kuning (jaundice) yang menurut pendapat kedokteran secara umum tidak dapat kembali normal, dan berakibat penimbunan cairan di rongga perut (asites) atau kelainan otak (ensefalopati).
  27. Penyakit Crohn: (Crohn's disease) merupakan kelainan peradangan menahun yang berbentuk granulomatosa. Klaim dapat diajukan apabila memenuhi kedua kriteria di bawah ini sekaligus :
    • penyakit Crohn yang diderita sudah menimbulkan pembentukan fistula (hubungan antara saluran cerna dengan rongga perut), atau penyumbatan intestinal (saluran cerna), atau perforasi (pembentukan lubang) intestinal
    • terdapat laporan histopatologik (irisan jaringan yang diperiksa secara mikroskopik) yang mengkonfirmasikan adanya penyakit Crohn.
  28. HIV Yang Didapatkan Melalui Transfusi Darah: tertanggung terinfeksi oleh Human Immunodeficiency Virus (HIV) dengan kondisi sebagai berikut :
    • infeksi HIV didapatkan melalui transfusi darah yang dilakukan setelah Polis berlaku
    • sumber infeksi dipastikan berasal dari lembaga yang menyelenggarakan transfusi darah dan lembaga tersebut dapat melacak asal dari darah yang terinfeksi HIV tersebut, dan
    • tertanggung yang terinfeksi HIV bukan merupakan penderita hemofilia.
  29. Trauma Kepala Serius: kecelakaan yang menyebabkan luka pada kepala yang ditimbulkan oleh suatu kekuatan fisik yang berasal dari luar tubuh yang mengakibatkan defisit neurologik (gangguan persyarafan) yang menimbulkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
  30. Distrofi Muskular: termasuk kelompok myopati (kelainan otot) degeneratif (kemunduran) yang disebabkan oleh kelainan genetik dan ditandai dengan kelemahan dan atrofi (pengerutan) otot tanpa mempengaruhi sistem saraf. Klaim hanya dapat diajukan apabila Muscular Dystrophy yang diderita menyebabkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
  31. Kelainan Pembuluh Darah Koroner Yang Serius: penyempitan yang terjadi pada setidaknya satu pembuluh darah koroner (pembuluh darah jantung) sebesar minimal 75 % dan pada dua pembuluh darah koroner lainnya sebesar minimal 60 % yang dibuktikan melalui arteriografi koroner. Untuk kepentingan Polis ini, yang didefiniskan sebagai pembuluh darah jantung hanya pembuluh darah besar sisi kiri jantung, pembuluh darah jantung anterior descending kiri, sirkumfleksi dan pembuluh darah besar sisi kanan jantung.
  32. Kelumpuhan (paralysis): diartikan sebagai hilangnya secara total dan permanen (menetap) fungsi dua atau lebih anggota tubuh sebagai akibat terkena kecelakaan, atau kelainan dari tulang belakang. Anggota tubuh didefinisikan sebagai seluruh lengan atau seluruh kaki.
  33. Poliomyelitis: klaim dapat diajukan apabila memenuhi seluruh kriteria di bawah ini :
    • terdapat diagnosis pasti atas adanya infeksi virus polio yang menyebabkan timbulnya kelumpuhan yang dibuktikan dengan gangguan fungsi motorik atau berkurangnya fungsi pernafasan
    • Kondisi yang diderita harus mengakibatkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
  34. Lupus Eritematosus Sistemik (SLE = Systemic Lupus Erythematosus): kondisi autoimun (kekebalan terhadap tubuh sendiri) multisistem (yang mengenai banyak sistem dalam tubuh) dan multifaktorial (melibatkan banyak faktor) yang sebagian besar diderita wanita dalam periode wanita tersebut membesarkan anak. Untuk kepentingan Polis, klaim dapat diajukan jika jenis SLE melibatkan ginjal (yang dipastikan dengan biopsi ginjal dan sesuai dengan klasifikasi WHO). Diagnosis akhir SLE harus didapatkan dari seorang dokter ahli di bidang rematologi dan imunologi.

*) : Yang dimaksud dengan Aktivitas Kehidupan Sehari-hari adalah ke-6 (enam) hal di bawah ini:

  1. Mandi: diartikan sebagai kemampuan membersihkan diri pada waktu mandi dengan atau tanpa menggunakan shower (pancuran) atau membersihkan diri dengan baik menggunakan cara-cara lainnya;
  2. Berpakaian: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk mengenakan, melepas, mengepas dan melonggarkan pakaian, tanpa bantuan orang lain, termasuk juga mengenakan braces (penopang / penyangga tubuh), kaki / tangan palsu atau alat bantu lainnya;
  3. Beralih tempat: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk memindahkan tubuh dari tempat tidur ke kursi dengan sandaran yang tegak atau ke kursi roda dan sebaliknya;
  4. Berpindah: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk berpindah di dalam ruangan dari kamar ke kamar pada ketinggian lantai yang sama;
  5. Toileting (Buang air): diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menggunakan kamar kecil atau jamban atau cara-cara lain untuk buang air kecil atau buang air besar agar mampu mempertahankan kebersihan diri yang layak,
  6. Menyuap: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menyuapi diri sendiri ketika makanan sudah disiapkan dan terhidang.

Read full post >>

Mengenai PT Prudential Life Assurance

0 comments

Mengenai PT Prudential Life Assurance


Didirikan pada tahun 1995, PT Prudential Life Assurance (PLA) merupakan bagian dari Prudential plc, grup perusahaan jasa keuangan internasional terkemuka di Inggris yang mengelola dana lebih dari US$350 milyar di seluruh dunia (sampai dengan 31 Desember 2004). Dengan menggabungkan pengalaman internasional Prudential di bidang asuransi jiwa selama lebih dari 150 tahun, PLA memiliki komitmen untuk mengembangkan bisnisnya di Indonesia.

Tekad dan kemampuan PLA untuk selalu berusaha mendengarkan dan memahami, menjadikan PLA sebagai pemimpin pasar untuk produk unit-linked (produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi) di Indonesia. Di samping itu, PLA juga menyediakan berbagai produk dan jasa pelayanan yang dirancang untuk memenuhi dan melengkapi setiap kebutuhan para nasabahnya di Indonesia.

Saat ini PLA memiliki 6 kantor pemasaran (di Jakarta, Medan, Surabaya, Bandung,Denpasar dan Semarang) dan 65 kantor keagenan (termasuk di, Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung dan Bali). PLA mempekerjakan hampir 300 karyawan, lebih dari 11.000 jaringan tenaga pemasaran, dan melayani lebih dari 120.000 nasabah.

Pada bulan Juni 2004, PLA dianugerahi penghargaan sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik di Indonesia oleh majalah Investor, untuk kategori perusahaan asuransi jiwa dengan aset diatas Rp 1 triliun. Pada tahun 2003, PLA juga menerima penghargaan yang sama dari majalah Investor sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik di Indonesia untuk kategori perusahaan asuransi dengan aset antara Rp 250 milyar sampai Rp 1 triliun. Pada tahun yang sama, PLA juga menerima penghargaan dari Bisnis Indonesia Award 2003 sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik di Indonesia. Prestasi-prestasi ini kembali mengukuhkan komitmen PLA, yang tahun ini merayakan 10 tahun masa beroperasinya di Indonesia, terhadap industri asuransi jiwa di Indonesia dan komitmen perusahaan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para nasabah.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkah menghubungi:

Taurida Adinda S.Pt, MM

Financial Advistor
PT Prudential Life Assurance
Menara Thamrin – Prudential Center
Jl. M.H. Thamrin Kav. 3, Jakarta 10250
E-mail :
adhiendha.m@gmail.com
Web : www.perlindungandiri.blogspot.com

Read full post >>